KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Ukraina, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Ukraina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Ukraina dan Inggeris sebagaimana terlampir
pada Keputusan PRESIDEN ini.
