KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI...
Pasal 6
BAB 3 — KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO - HATTA
Tanah dan ruang udara yang terletak di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta yaitu Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan Di atas Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Kerucut dan Permukaan Transisi dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 harus bebas dari Penghalang.
