Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN, PERUNTUKAN, DAN PENGELOLAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO - HATTA
(1) Menteri Dalam Negeri menyerahkan tanah yang terletak di dalam Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada Menteri dengan hak pengelolaan. (2) Menteri dapat menunjuk pejabat tertentu atau Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II untuk menjalankan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan untuk memberikan izin membuat bangunan kepada pihak ketiga dengan standar bangunan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan. (3) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
