KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI...
Pasal 12
BAB 3 — KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO - HATTA
Instansi Pemerintah dan/atau non Pemerintah serta anggota masyarakat yang mempunyai wewenang dan kepentingan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta wajib menyesuaikan rencana peruntukan penggunaan tanah dan ruang udara sesuai dengan Keputusan PRESIDEN ini.
