KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI...
Pasal 11
BAB 3 — KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO - HATTA
Peruntukan penggunaan tanah dan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 harus disesuaikan dengan perencanaan Bandar Udara Internasional Jakarta SoekarnoHatta sehingga tidak mengganggu kepentingan keselamatan operasi penerbangan.
