KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 42
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi dilingkungan BKKBN serta pembentukan baru Perwakilan BKKBN di Daerah ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu; mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
