KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 41
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan untuk melaksanakan tugas BKKBN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
