KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 26
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pembinaan Ketenagaan Program menyelenggarakan fungsi: a. mengelola dan membina pegawai di lingkungan BKKBN dan etenagaan Program Keluarga Berencana Nasional; b. menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga Program Keluarga Berencana Nasional; c. menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga Program yang berasal dari luar negeri di bidang keluarga berencana dalam rangka kerjasama inter nasional; d. menyelenggarakan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan BKKBN.
