KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 22
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Program menyelenggarakan fungsi : a. menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan program baik nasional maupun internasional dalam rangka mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional yang menyeluruh dan terpadu; b. menyelenggarakan studi keluarga berencana nasional; c. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan biomedis dan reproduksi manusia.
