KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 21
BAB 3 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Program mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan Program Keluarga Berencana Nasional dalam rangka mempersiapkan kebijaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh dan terpadu.
