KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Deputi Bidang Pembinaan Operasional Program menyelenggarakan fungsi : a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan bidang komunikasi dan informasi, pelayanan kontrasepsi, pelayanan program integrasi, pembinaan pendidikan keluarga berencana, pembinaan institusi masyarakat dan pembinaan institusi formal Program Keluarga Berencana Nasional; b. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan komunikasi dan informasi, pelayanan kontrasepsi, pelayanan program integrasi, dan pembinaan pendidikan keluarga berencana; c. membina dan mengembangkan institusi masyarakat dan institusi formal dalam rangka pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional.
