Pasal 5
(1) Pengelola Obyek Vital Nasional bersama Kepolisian Negara
Republik Indonesia menentukan konfigurasi standar pengamanan masing-masing Obyek Vital Nasional yang meliputi kekuatan personil beserta sarana prasarana pengamanannya.
(2) Pengelola Obyek Vital Nasional dalam menyelenggarakan
pengamanan internal harus memenuhi standar kualitas atau kemampuan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan masukan dari Departemen/Instansi terkait dan ketentuan internasional yang berlaku.
(3) Pengelola Obyek Vital Nasional bersama Kepolisian Negara
Republik Indonesia melaksanakan secara periodik audit sistem pengamanan yang ada sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 6…
PRESIDEN
