KEPPRES
PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
Pasal 4
(1) Pengelola Obyek Vital Nasional bertanggungjawab atas
penyelenggaraan pengamanan Obyek Vital Nasional masing- masing berdasarkan prinsip pengamanan internal.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi
bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional.
