KEPPRES
PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2004
,
ttd.
