KEPPRES
PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
Pasal 10
(1) Keputusan Presiden ini tidak berlaku terhadap pengamanan
Istana Kepresidenan/Wakil Presiden dan Kediaman Resmi Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Segala ketentuan tentang pengamanan Obyek Vital Nasional
yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
