KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai Peninkatan dan Perlindungan atas Penanaman
Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 8 Maret 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
