KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 8
(1) Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Presiden dan Wakil Presiden; (2) Rumah ... (2) Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari:
- Biro Protokol;
- Biro Dokumentasi dan Media Massa;
- Biro Umum;
- Rumah Tangga Istana-istana. (3) Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
