KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 7
(1) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan dipimpin Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada Presiden dalam penyelenggaraan pengendalian operasional pembangunan; (2) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan terdiri dari:
- Biro Pengumpulan dan Pengolahan Data;
- Biro Proyek-proyek Bantuan Presiden;
- Biro Umum; (3) Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
