KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
- Pemberian dukungan staf dan administrasi kepada Presiden dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari menyelenggarakan kekuasaan Negara dan Pemerintahan termasuk pelaksanaan pembangunan nasional, dan kepada Wakil Presiden;
- Pelayanan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pelayanan administrasi dan keuangan terhadap Kantor Menteri Negara yang tidak memimpin Departemen, lembaga-lembaga Pemerintah non Departemen, dan lembaga lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
