KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 2
(1) Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Negara yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Apabila Sekretaris Negara diberi kedudukan Menteri Negara, maka sebutannya adalah Menteri Sekretaris Negara.
