KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 14
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) Biro-biro dibagi dalam Bagian, Bagian dibagi dalam Sub-sub Bagian. (2) Dalam ... (2) Dalam melaksanakan tugas: a. Kepala Biro bertanggung jawab terhadap Sekretaris atau Kepala Rumah Tangga Kepresidenan; b. Kepala Rumah Tangga Istana Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden; c. Pembantu Asisten bertanggung jawab kepada Asisten; d. Kepala Unit bertanggung jawab kepada Sekretaris atau Kepala Rumah Tangga Kepresidenan; e. Kepala Bagian atau Staf Pembantu Asisten bertanggung jawab kepada Kepala Biro atau Pembantu Asisten; f. Kepala Sub Bagian bertanggung jawab kepada Kepala Bagian atau Kepala Unit.
