KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI...
Pasal 13
Apabila Sekretaris Negara diberi kedudukan sebagai Menteri Negara, maka sebutan staf Sekretaris Negara masing-masing adalah Sekretaris, Asisten dan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara.
