KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di Propinsi Daerah Tingkat I.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II.
