KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 8
BAB 2 — ONGKOS NAIK HAJI
Pengawasan terhadap penggunaan Ongkos Naik Haji dilaksanakan oleh aparat pengawasan melekat dan fungsional.
