KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 15
BAB 7 — ANGKUTAN JAMAAH HAJI
(1) Menteri Perhubungan mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jamaah haji.
(2) Angkutan jamaah haji ke/dari Arab Saudi dilakukan oleh perusahaan angkutan nasional yang penunjukannya dilakukan oleh Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan Menteri Perhubungan.
