KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 14
BAB 6 — BARANG BAWAAN JAMAAH HAJI
(1) Jamaah haji dapat membawa barang-barang bawaan ke dan dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
