KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
SUSUNAN ORGANISASI DI DAERAH
Untuk pelaksanaan tugas Badan, di daerah di bentuk : a. Satuan Pembina Bimas Propinsi yang terdiri dari :
- Musyawarah Pembina Bimas Propinsi;
- Pembina Harian Bimas Propinsi;
- Sekretariat Satuan Pembina Bimas Propinsi, yang berada pada Kantor Wilayah Departemen Pertanian. b. Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten yang terdiri dari:
- Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten;
- Pelaksana Harian Bimas Kabupaten;
- Sekretariat Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten, yang berada pada Kantor Wilayah Departemen Pertanian. c. Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan; d. Satuan Pelaksana Bimas Desa.
