KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
TIM AHLI DAN TIM TEKNIS
(1) Kepada Pimpinan Badan diperbantukan beberapa tenaga ahli yang terdiri dari para cecdekiawan/tenaga ahli baik dari lingkungan Instansi-instansi Pemerintah maupun dari lingkungan Perguruan Tinggi. (2) Kepada Sekretaris Badan diperbantukan Tim Teknis yang terdiri dari beberapa pejabat dan/atau tenaga teknis dari Instansi-instansi yang mempunyai kaitan kerja dengan Bimas.
