KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Pasal 19
BAB 5 — TATA KERA
(1) Tim Ahli dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan, serta wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktuwaktu mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Badan dan kepada Ketua Bidang menurut lingkupnya. (2) Tim Teknis dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.
