KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Pasal 18
BAB 5 — TATA KERA
(1) Semua unsur Sekretariat Badan dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Badan sendiri, maupun dalam hubungan antar Departemen/Instansi untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokoknya. (2) Sekretaris dan Wakil Sekretaris Badan melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Badan.
