Pasal 11
BAB 4 — TUGAS, WEWWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Badan Pengendali Bimas mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam : a. menyiapkan rencana program penyelenggaraan Bimas berdasarkan kebijaksanaan umum di bidang peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan; b. menyiapkan rencana kebutuhan dan alokasi dana anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program intensifikasi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan; c. merumuskan dan menyampaikan saran-saran tentang kebijaksanaan umum Pemerintah dalam meningkatkan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan;
d. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Bimas; e. mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mengatasi persoalan yang timbul dalam pelaksanaan Bimas; f. menampung aspirasi masyarakat dan menggiatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Bimas; g. melakukan kerjasama dan koordinasi dengan instansi-insatansi pemerintah dan organisasi swasta yang mempunyai hubungan dan berkepentingan dengan produksi tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan, baik di tingkat pusat maupun di daerah; h. memberikan petunjuk-petunjuk teknis operasional kepada Pembina Harian Bimas Propinsi. Pelaksana Harian Bimas Kabupaten dan Pelaksana Bimas Kecamatan/Desa.
