KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
SATUAN PELAKSANA BIMAS DESA
(1) Satuan Pelaksana Bimas Desa selaku pembimbing operasional Bimas di tingkat Desa dipimpin oleh Kepala Desa selaku Ketua. (2) Ketua Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pamong Tani Desa, sebagai wakil Ketua dan anggota-anggota yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan. (3) Satuan Pelaksana Bimas Desa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan.
