TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2001
TENTANG
TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik
Negara di lingkungan Komplek Kemayoran, dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian
Pengelolaan Komplek Kemayoran;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945;
- Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indonesische Comtabiliteitswet (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek
Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 73 Tahun 1999; Tahun 2000;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN.
PERTAMA:
Membentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Tim Pengkajian, dengan susunan sebagai berikut:
1. TIM PENGARAH:
Ketua
merangkap Anggota : Menteri Keuangan
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
Sekretaris Negara;
Gubernur DKI Jakarta.
Sekretaris
merangkap Anggota : Sekretaris Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
2. TIM TEKNIS:
Ketua
merangkap Anggota : Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan.
Anggota : 1. Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik
Negara, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
- Direktur Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah;
- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi,
Departemen Perhubungan dan telekomunikasi;
- Deputi Sekretaris Negara Bidang Pemberdayaan
Sumber Daya;
- Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan,
Badan Pertanahan Nasional.
Sekretaris
merangkap Anggota : Ketua Direksi Pelaksana Komplek Kemayoran.
KEDUA :
Tim Pengkajian bertugas melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan
pengelolaan Komplek Kemayoran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pengelolaan aset milik negara.
KETIGA :
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan pusat informasi berbasis teknologi informatika di Komplek
Kemayoran.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT …
KEEMPAT :
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Pengkajian dapat diminta pendapat dan atau bekerja
sama dengan para ahli dan konsultan sesuai kebutuhan.
KELIMA :
Tim Pengkajian dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Badan
Pengelola Komplek Kemayoran.
KEENAM :
Tim Pengkajian melaksanakan tugas paling lam 6 (enam) bulan sejak Keputusan Presiden ini
ditetapkan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
KETUJUH :
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian dibebankan pada
anggaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
KEDELAPAN :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik
Negara di lingkungan Komplek Kemayoran, dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian
Pengelolaan Komplek Kemayoran;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945;
- Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indonesische Comtabiliteitswet (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek
Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 73 Tahun 1999; Tahun 2000;
