TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129 TAHUN 2001
TENTANG
TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan
pendayagunaan aset milik Negara di lingkungan
Komplek Kemayoran telah dibentuk Tim Pengkajian
Pengelolaan Komplek Kemayoran dengan Keputusan
Presiden Nomor 61 Tahun 2001;
- bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Gotong
Royong dan belum selesainya pelaksanaan tugas Tim
tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Tim
Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar 1945;
- Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor
448 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indonesische Comptabilitetitswet (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : …
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN
KOMPLEK KEMAYORAN.
PERTAMA : Membentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Tim Pengkajian, dengan susunan
sebagai berikut :
1. TIM PENGARAH
Ketua : Menteri Keuangan;
merangkap anggota
Wakil Ketua : Menteri Negara Badan
Usaha merangkap anggota Milik Negara
Anggota :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Perindustrian dan Perdagang-an;
Menteri Perhubungan;
Sekretaris Negara;
Gubernur DKI Jakarta;
Sekretaris : Sekretaris Badan Pengelola
Komplek Kemayoran.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. TIM TEKNIS
Ketua : Direktur Jenderal Anggaran,
Departemen Keuangan;
Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara;
Anggota …
Anggota :
- Direktur Jenderal Otonomi Daerah,
Departemen Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Prasarana Wilayah,
Departemen Permukiman dan Pra-sarana
Wilayah;
- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur Jenderal Pos dan Telekomuni-kasi,
Departemen Perhubungan;
- Deputi Sekretaris Negara Bidang Pem-
berdayaan Sumber Daya;
- Deputi Bidang Pengkajian Hukum Pertanahan,
Badan Pertanahan Nasional;
- Direktur Pembinaan Kekayaan Negara,
Direktorat Jenderal Anggaran Departemen
Keuangan;
Sekretaris :
- Ketua Direksi Pelaksana Komplek Kemayoran;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kepala Biro Umum, Kantor Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara.
KEDUA : Tim Pengkajian bertugas :
- Melakukan pengkajian terhadap status dan
bentuk kelembagaan pengelolaan Komplek
Kemayoran sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang
pengelolaan aset milik Negara.
Melakukan …
Melakukan uji tuntas (due diligence) yang
meliputi pemeriksaan keuangan (financial audit) dan pemeriksaan hukum (legal audit) terhadap
pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengkoordinasikan persiapan pembentukan badan hukum yang berfungsi melaksanakan
pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai hasil
pengkajian Tim.
KETIGA : Tim Pengkajian melanjutkan pelaksanaan tugas Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun 2001.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Tim Pengkajian dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Badan Pengelola
Komplek Kemayoran.
KELIMA : Tim Pengkajian dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta masukan dan atau bantuan instansi
Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu,
dan atau bekerjasama dengan para ahli dan konsultan
sesuai kebutuhan.
KEENAM : Tugas Tim Pengkajian berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2002 dan melaporkan
hasilnya kepada Presiden.
KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian dibebankan pada Anggaran Badan
Pengelola Komplek Kemayoran.
KEDELAPAN : …
KEDELAPAN Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka : Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2001 dinyatakan
tidak berlaku.
KESEMBILAN Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
: ditetapkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan
pendayagunaan aset milik Negara di lingkungan
Komplek Kemayoran telah dibentuk Tim Pengkajian
Pengelolaan Komplek Kemayoran dengan Keputusan
Presiden Nomor 61 Tahun 2001;
- bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Gotong
Royong dan belum selesainya pelaksanaan tugas Tim
tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Tim
Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar 1945;
- Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor
448 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indonesische Comptabilitetitswet (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860);
PRESIDEN
