KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri atau telah melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan tetap dapat melanjutkan kegiatannya dengan mengadakan penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
