KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN
Pasal 6
BAB 4 — PENGAWASAN
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas usaha Perusahaan Pembiayaan.
BAB 4 — PENGAWASAN
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas usaha Perusahaan Pembiayaan.