Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) SESMENEG adalah unsur pembantu menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara. (2) SESMENEG bertugas membantu Menteri Negara dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi ...
a. koordinasi kegiatan Staf Menteri Negara; b. penyelenggaraan pelayanan administrasi umum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri Negara; c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara. (3) SESMENEG membawahkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Biro sesuai dengan beban kerjanya. (4) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan setiap bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub bagian sesuai dengan beban kerjanya.
