KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Menteri Negara dibantu oleh staf Menteri Negara yang terdiri dari:
- Sekretaris Menteri Negara, disingkat SESMENEG.
- Asisten Menteri Negara, disingkat ASMENENG, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis MENKOWASBANGPAN.
- Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya, dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis MENKO WASBANGPAN.
