Pasal 22
BAB 4 — PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN UNTUK PEMERATAAN PEMILIKAN SERTIFIKAT SAHAM DAN EFEK LAINNYA
Untuk memberikan kesempatan seluas mungkin kepada masyarakat sehingga dapat memanfaatkan kesempatan pemilikan sertifikat saham dan sertifikat lainnya, PERSERO :
a. menyelenggarakan penjualan sertifikat saham dan sertifikat lainnya diseluruh daerah melalui Bank-bank yang ada di daerah;
b. memberikan penjelasan dan penerangan seluasluasnya kepada masyarakat mengenai fungsi PERSERO, tatacara pembelian sertifikat saham dan sertifikat lainnya serta keuntungankeuntungan yang dapat dinikmati dari pembelian sertifikat;
c. mengusahakan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para pembeli sertifikat saham dan sertifikat lainnya, agar pelaksanaan jual-beli sertifikat selalu dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
