KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG...
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
