KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Pasal 1
Pembayaran pajak penghasilan yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atas pembayaran kepada kontraktor, supplier, dan konsultan yang dipekerjakan dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri atau hibah, ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Ketentuan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
