BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN I447HI2O2OM YANG
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 202O
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN I447HI2O2OM YANG
BERSUMBER DARI BIAYA PtrRJALANAN IBADAH HAJI, NILAI MANFAAT,
DAN DANA EFISIENSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 'l.ahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tcntang Pengelolaan Keuangan Haji, pcrlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya PenyelcnBgaraan Ibadah Haji Tahun lzi4lE',l2O2OM yang Bcrsumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nt>mor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Ncgara Republik indonesia Tahun 20l4 Nomot' 296, Tambahan Lembaran Ncgara Rcpublik Indoncsia Nomor 5605);
Undairg-Undang Nomor 8 Tahun 20I9 tentang Penyclcrrggaran Ibadzrh Haji dan Umrah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tamba.han Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6338);
Peraturan SK No010657 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nonror 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Repuolik tndonesia Tahun 20l8 Nomcrr 13, Tambahan Lembaran Ncgara Repubiik Indonesia Nomor 6182);
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA
PENYELENGGAP.AAN IBAIJAH HAJI TAHUN
BIAYA 1441H l2O2AM YANG BERSUMBER DARI
PERJALANAI\ IBADAH HAJI, NILAI MANPAAT, DAN
DANA EFISIENSI.
KESATU Menetapkan Biaya Penyclenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun l44lH atau 2O2OM yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Hajr atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. KEDUA Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas Bipih yang bersumber darr Jemaah Haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah, dan Bipih yang bersun:.ber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU. KETIGA Nilai Manfaat sebagaimarra crmaksr:d dalam Diktum KESATU terdiri atas nilai manfaat dari Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan nilai manfaat dari Setoran Bipih Jemaah Haji Khusus. KEEMPAT Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud daiam Diktum KESATU diperoleh dan hasil efisiensi bia1,'a operasronal Penyelenggarasi) ibadah Haji. KELIMA Besaran Bipih 'lahun l44lHl2O2OM yang bersumber dari Jenraah Haji sebagai hc:ikut:
- EmbarkasiSK No 010658 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1 .454.602,OO a. Embarkasi Aceh sebesar Rp3
- Embarkasi Medan sebesar Rp32. 17 2.602,OO
- Embarkasi Batam sebesar Rp33.083 .602,OO 1.7 2.602,OO d. Embarkasi Padang sebesar Rp33.
- Embarkasi Palembang scbesar Rp33. 073 .602,OO .7 7 2.602,OC f. Embarkasi.Jakarta sebesar Rp34
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp36. 1 13.002,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp35.972 .602,OO 7 .602,OO i. Enrbarkasi Surabaya sebesar Rp37 .57 j Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp36.927 .602,OO
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp37.052 .602,OO
- Embarkasi Lombok sebcsar Rp37.332.602,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp38.352 .602,OO KEENAM Be saran Bipih Tahuu L44lH l2O2OM yang bersurmber dari Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
- Embarkasi Aieh sebesar Rp65.393.168,00 1 1.168,00 b. Embarkasi Medan sebesar Ro56.I
- Embarkasi Batam sebesar Rp57 .O22.168,00 1 1.168,00 d. Embarkasi Padang scbesar P.p67.1
- Embarkasi Palembang sebesar Rp67.012.168,00
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp68.71 1.I 68,00
- Embarkasi Kerta-iati sebesar Rp70.051.568,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp69.91 1.168,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp71.516. 168,0U j EmbarkasiBanjarmasin sebesarRp7O.866.168,00 . 168,00 k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp70.991
- Embarkasi Lombok sebesat Rp71.271.168,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp72.291.168,00 KETUJUH Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM drsetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Flaji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengeiola Keuangan Haji.
KEDELAPAN .
SK No010659 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDELAPAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, biaya hidup (liuing cost), dan biaya visa. KESEMBILAN Bcsaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM digunakan untuk braya pcnerbangan haji, biaya hidup (liuing cost/, biaya visa, biaya pclayanan haji di luar negeri, dan biaya pclayanan haji rli dalam ncgeri. KESEPULUH Besaran BPIH Tahun 744lHl2O2OM yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi terdiri atas:
- Nilai Manfaat dan Dana Efisicnsi untuk.Jcmaah Haji Reguler sebesar Rp7.164 .668.846.603,92; dan
- Nilai Manfaat dan Dana Efisicnsi untuk ..lcmaah Haji Khusus scbcsar Rp16.483. i ti4.760,00. KESEBELAS Kctentuan lebih lanjut mcngenai pclaksanaan Keputusan Prcsiden ini ditetapkan oleh $enteri Agetma. KEDt]A BELAS Keputusan Presidcn ini mulai bcrlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan dr Jakarta pada tanggal 12 Maret 2020
PRESIDEN REI)UBLIK INDONESIA,
ttd
.]OKO WIDODO
scsuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
dan Perundang-undarngan,
vanna Djerman
SK No 010616 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 'l.ahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tcntang Pengelolaan Keuangan Haji, pcrlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nt>mor 34 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Ncgara Republik indonesia Tahun 20l4 Nomot' 296, Tambahan Lembaran Ncgara Rcpublik Indoncsia Nomor 5605);
Undairg-Undang Nomor 8 Tahun 20I9 tentang Penyclcrrggaran Ibadzrh Haji dan Umrah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 75, Tamba.han Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6338);
Peraturan SK No010657 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nonror 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Repuolik tndonesia Tahun 20l8 Nomcrr 13, Tambahan Lembaran Ncgara Repubiik Indonesia Nomor 6182);
