PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA SEBAGAI ASSOCIATE MEMBER
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA SEBAGAI ASSOCIATE MEMBER
PADA ORGANISASI MEIAIVESIAJV SPEARHEAD GROUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Indonesia merupakan negara yang aktif ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sesuai dengan amanat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi Melanesian Spearhead Group ke-2O tanggal 26 Juni 20f5, di Honiara, Kepulauan Solomon, Indonesia telah diterima sebagai Associate Member pada organisasi kerja sama Melanesian Spearhead Group yang dituangkan dalam 20th Melanesian Spearhead Group Leaders' $tmmit Communique; dan c. bahwa dalam rangka meningkatkan peran, postur di kontribusi Indonesia di kawasan Pasifik, khususnya subkawasan Melanesia, perlu mengukuhkan status keanggotaan Indonesia pada organisasi Melanesian Spearlrcad Group melalui peran aktif Indonesia di bidang potitik, ekonomi, sosial dan budaya yang diabdikan untuk kepentingan nasional, termasuk menjaga integritas kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia sebagai Associate Member pada Organisasi Melanesian Spearhead Group;
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN
INDONESIA SEBAGAI ASSOCIATE MEMBER PADA ORGANISASI
MELANESIAN SPEARHEAD GROUP,
KESATU Menetapkan keanggotaan Indonesia sebagai Assoaate Member pada Organisasi Melanesian Spearlead Group. KEDUA Penetapan keanggotaan sebagaimana ditetapkan pada Diktum KESATU tunduk pada hak dan kewajiban sebagaimana tertuang pada Membership Guidelines on Associate Member yang telah Khusus disetujui pada Konferensi Tingkat Tinggi Melanesian Spearhead Group tanggal 29 - 30 Maret 2OL2 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KETIGA Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT
T,RESI&{N
ITEFJUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret2OLS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan dang-undangan,
ilvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Indonesia merupakan negara yang aktif ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sesuai dengan amanat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi Melanesian Spearhead Group ke-2O tanggal 26 Juni 20f5, di Honiara, Kepulauan Solomon, Indonesia telah diterima sebagai Associate Member pada organisasi kerja sama Melanesian Spearhead Group yang dituangkan dalam 20th Melanesian Spearhead Group Leaders' $tmmit Communique; dan c. bahwa dalam rangka meningkatkan peran, postur di kontribusi Indonesia di kawasan Pasifik, khususnya subkawasan Melanesia, perlu mengukuhkan status keanggotaan Indonesia pada organisasi Melanesian Spearlrcad Group melalui peran aktif Indonesia di bidang potitik, ekonomi, sosial dan budaya yang diabdikan untuk kepentingan nasional, termasuk menjaga integritas kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
