Pasal 5
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut :
- Panitia Pengarah, terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat;
Wakil Ketua : Menteri Luar Negeri;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri …
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Kesehatan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Perdagangan;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Panitia Pelaksana, terdiri dari:
- Ketua : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;
- Wakil Ketua I : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
- Wakil Ketua II: Sekretaris Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Sekretaris I : Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Bidang Luar Negeri;
- Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan
Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kemen-
terian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat;
- Bidang Substansi
Ketua : Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender
Bidang Ekonomi, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat,
Kementerian Koordinator Bidang Kesejah-
teraan Rakyat;
- Bidang …
- Bidang Acara dan Persidangan
Ketua : Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender
Bidang Politik, Sosial dan Hukum,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian
Luar Negeri;
- Bidang Media, Publikasi dan Dokumentasi
Ketua : Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi
Publik, Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik, Kementerian Luar Negeri;
- Bidang Pengamanan
Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Bidang Protokol dan Konsuler
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Kementerian Luar Negeri;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Bidang Transportasi dan Kesehatan
Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan,
Kementerian Kesehatan;
- Bidang …
12)Bidang Pameran Produk-produk Ekonomi Kreatif
Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata,
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Kementerian Perdagangan.
- Bidang Administrasi dan Keuangan
Ketua : Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kemen-
terian Keuangan.
- Kesekretariatan, terdiri dari:
Ketua : Kepala Biro Perencanaan, Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak;
Wakil Ketua : Asisten Deputi Perlindungan Perempuan dan
Anak, Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
