KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Panitia Nasional dapat mengikutsertakan dan bekerjasama
dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait dan pihak lain apabila dipandang perlu.
