KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 2
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas:
- Menyiapkan dan menyelenggarakan KTM IV tentang
Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara
OKI Tahun 2012;
- Menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan
KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan
di Negara-negara OKI Tahun 2012.
(2) Penyelenggaraan KTM IV tentang Peranan Perempuan dalam
Pembangunan di Negara-negara OKI Tahun 2012 sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
hospitality untuk head delegation;
pelayanan …
pelayanan kesekretariatan;
pelayanan acara dan persidangan;
pelayanan media, publikasi dan dokumentasi;
pelayanan pengamanan;
pengaturan protokol dan konsuler;
dukungan transportasi dan kesehatan;
dukungan keimigrasian;
dukungan lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
