KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi
Tingkat Menteri (KTM) IV tentang Peranan Perempuan dalam
Pembangunan di Negara-negara OKI (The 4th Ministerial
Conference on The Role Of Women in the Development of the
OIC Member States) Tahun 2012 yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut sebagai Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
