KEPPRES
PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
