KEPPRES
PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan SDA Nasional dan Sekretariat Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum.
