KEPPRES
Berlaku
PERUBAHAN ATAS KEPTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG
Pasal 1
Mengubah Lampiran Kepuitusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
1 Nevirapm Boehringer ID 0 001 338 Sampai Ingelheim (BI) berakhirnya jangka waktu Paten, 31 Oktober 2011
2 Lamivudin Biochem ID 0 002 473 Sampai Phama berakhirnya INC jangka waktu Paten, 28 Januari 2011
3 Efavirenz Merck & ID 0 005812 Sampai Co. INC Jangka waktu Paten, 7 Agustus 2013
Pasal II
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta pada tanggal 20 Maret 2007
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang
masih dilindungi Paten sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yanbg
mendesak dalam penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia, dipandang
perlu menambah Obat-obat Anti Retroviral untuk dilaksanakan Patennya oleh
Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral.
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4130);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);
- Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral;
Referensi Silang (4)
UU 23/1992 — KESEHATAN
PP 27/2004 — Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004...
KEPPRES 83/2004 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT OBAT
